Tuesday, January 22, 2013

PERJANJIAN SEWA MENYEWA



PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Nomor: ....
-     Pada hari ini, ----------------------------------------------------------------------
-     Berhadapan dengan saya, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: -----------------------------------------------------------------
1.
Selanjutnya akan disebut Pihak Pertama (Yang Menyewakan)  ------
2.
Selanjutnya akan disebut Pihak Kedua (Penyewa)......... Para penghadap menerangkan lebih dahulu dalam akta ini bahwa Pihak Pertama telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang telah menerima sewa dari Pihak Pertama : --------------------------
Selanjutnya sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu ................................... tahun, dan akan dimulai pada tanggal demikian akan berakhir pada tanggal ----------------

----------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------
Harga sewa untuk jangka waktu selama................. tahun tersebut sebesar................................................................ jumlah uang mana telah dibayar oleh Pihak Kedua kepa-da Pihak Pertama sebelum penanda-tanganan akta ini, untuk penerimaan uang mana akta ini berlaku pula seba-gai tanda penerimaannya..........................................
----------------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------
Penyewa telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula......................................................................  
----------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
Selama persewaan ini berlangsung Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya terse­but, disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainnya diluar kesalahan Pihak Kedua atau karena bencana alam pada umumnya --------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu hutang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewa-kan tersebut, karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebas-kan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut ------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------
Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir --------------------
Dalam hal salah satu Pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan terse­but berakhir, sedang dalam hal bangunan tersebut dipin-dahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam akta ini  
----------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------
Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua, sedangkan Pajak wajib dipikul dan dibayar oleh     
-----------------------------------------------  Pasal 8 -----------------------------------
Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan peruba-han-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangu­nan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/ atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya Pihak Pertama, tanpa kewajiban untuk mem-bayar ganti rugi berupa apapun kepada Pihak Kedua, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifat-nya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik Pihak Kedua -
----------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------
Pihak Kedua diwajibkan untuk memelihara apa yang dise-wanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu dilakukan ---------------------------------------------------------------
Penjagaan kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh Pihak Kedua dan atas biaya --------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------------------
Pihak Kedua dilarang mempergunakan apa yang disewa-nya tersebut untuk keperluan lain, selain dari pada untuk  ---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------
Pihak Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama -------------
----------------------------------------------- Pasal 12 ----------------------------------
Pihak Kedua diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari yang berwenang menge-nai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami sesuatu rumah beserta pekarangannya ---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 13 ----------------------------------
Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk memperpan-jang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus diberi-tahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir -----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 14 ----------------------------------
Bilamana persewaan ini belum berakhir Pihak Kedua memutuskan persewaan tersebut, maka Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya Pihak Pertama yang tidak dapat ditagih kembali oleh Pihak Kedua dan diang-gap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini.  ----------
----------------------------------------------- Pasal 15 ----------------------------------
Jikalau sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan (disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapapun juga). ------------------
Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pihak Kedua dianggap lalai, kelalaian mana dibuk-tikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan terse­but, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat semacam itu, maka untuk tiap-tiap hari kelalaiannya Pihak Kedua dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan ditempat/dikantor Pihak Pertama serta de­ngan kwitansi dari Pihak Pertama atau wakilnya yang sah. ----------------
----------------------------------------------- Pasal 16 ----------------------------------
Tanpa mengurangi apa yang tersebut diatas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi maka Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kem­bali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak substitusi dan asumsi untuk :       
a.   Mengeluarkan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut;       
b.   Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terda-pat didalam bangunan tersebut, baik kepunyaan Pihak Kedua maupun kepunyaan pihak lain ---------------
c.   Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub (a) dan (b) tersebut; -------------------------------------------
d.   Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya       
Satu dan lainnya atas perongkosan dan risiko dari Pihak Kedua sepenuhnya   
Akhirnya para pihak menerangkan ; ---------------------------------------------
bahwa ongkos akta ini berikut salinannya dibayar oleh  --------------------
Bahwa mengenai akta ini, pelaksanaannya dan segala akibat yang mungkin timbul dari akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri -----------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------

No comments: