PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: ....
- Pada hari ini, ----------------------------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh
saya, Notaris dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
-----------------------------------------------------------------
1.
Selanjutnya akan disebut Pihak Pertama (Yang Menyewakan) ------
2.
Selanjutnya akan disebut Pihak Kedua (Penyewa)......... Para
penghadap menerangkan lebih dahulu dalam akta ini bahwa Pihak Pertama telah
menyewakan kepada Pihak Kedua yang telah menerima sewa dari Pihak Pertama : --------------------------
Selanjutnya
sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 1 -----------------------------------
Sewa
menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu ...................................
tahun, dan akan dimulai pada tanggal demikian akan berakhir pada tanggal ----------------
-----------------------------------------------
Pasal 2 -----------------------------------
Harga
sewa untuk jangka waktu selama................. tahun tersebut
sebesar................................................................ jumlah
uang mana telah dibayar oleh Pihak Kedua kepa-da Pihak Pertama sebelum
penanda-tanganan akta ini, untuk penerimaan uang mana akta ini berlaku pula
seba-gai tanda penerimaannya..........................................
-----------------------------------------------
Pasal 3 -----------------------------------
Penyewa
telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan
oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk
menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik
pula......................................................................
-----------------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------
Selama
persewaan ini berlangsung Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya tersebut,
disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan
pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainnya diluar kesalahan Pihak
Kedua atau karena bencana alam pada umumnya --------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 5 -----------------------------------
Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang disewakannya tersebut betul
adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu hutang, dan
bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapat
tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewa-kan tersebut,
karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebas-kan oleh Pihak Pertama mengenai
hal-hal tersebut ------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 6 -----------------------------------
Perjanjian
sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal
1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia
atau dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut
kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir --------------------
Dalam
hal salah satu Pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia
berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa
menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir, sedang dalam hal
bangunan tersebut dipin-dahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas
apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam akta ini
-----------------------------------------------
Pasal 7 -----------------------------------
Pembayaran
rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan
dibayar oleh Pihak Kedua, sedangkan Pajak wajib dipikul dan dibayar oleh
----------------------------------------------- Pasal
8 -----------------------------------
Pihak
Kedua diperbolehkan untuk mengadakan peruba-han-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan pada ruangan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pihak
Kedua, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut
dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala
perubahan dan/ atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya
Pihak Pertama, tanpa kewajiban untuk mem-bayar ganti rugi berupa apapun kepada
Pihak Kedua, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifat-nya tidak
melekat pada dinding tetap menjadi milik Pihak Kedua -
-----------------------------------------------
Pasal 9 -----------------------------------
Pihak
Kedua diwajibkan untuk memelihara apa yang dise-wanya tersebut dengan
sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang
menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu dilakukan ---------------------------------------------------------------
Penjagaan
kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan
oleh Pihak Kedua dan atas biaya --------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 10 ----------------------------------
Pihak
Kedua dilarang mempergunakan apa yang disewa-nya tersebut untuk keperluan lain,
selain dari pada untuk ---------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 11 ----------------------------------
Pihak
Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau
mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama -------------
-----------------------------------------------
Pasal 12 ----------------------------------
Pihak
Kedua diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari
yang berwenang menge-nai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami
sesuatu rumah beserta pekarangannya ---------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 13 ----------------------------------
Dalam hal
salah satu pihak berhendak untuk memperpan-jang jangka waktu sewa menyewa yang
disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus diberi-tahukan
kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga
bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir -----------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 14 ----------------------------------
Bilamana
persewaan ini belum berakhir Pihak Kedua memutuskan persewaan tersebut, maka
Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai,
dan menjadi miliknya Pihak Pertama yang tidak dapat ditagih kembali oleh Pihak
Kedua dan diang-gap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini. ----------
-----------------------------------------------
Pasal 15 ----------------------------------
Jikalau
sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan
(disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka Pihak Kedua
diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama tentang apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapapun juga). ------------------
Jika
Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pihak Kedua dianggap
lalai, kelalaian mana dibuk-tikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan
tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau
surat-surat semacam itu, maka untuk tiap-tiap hari kelalaiannya Pihak Kedua
dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus
lunas kepada dan ditempat/dikantor Pihak Pertama serta dengan kwitansi dari
Pihak Pertama atau wakilnya yang sah. ----------------
-----------------------------------------------
Pasal 16 ----------------------------------
Tanpa
mengurangi apa yang tersebut diatas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi
maka Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal
Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada
waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak
substitusi dan asumsi untuk :
a. Mengeluarkan Pihak
Kedua dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut;
b. Mengeluarkan semua
barang dan perabot yang terda-pat didalam bangunan tersebut, baik kepunyaan
Pihak Kedua maupun kepunyaan pihak lain ---------------
c. Jika perlu
menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan
sub (a) dan (b) tersebut; -------------------------------------------
d. Menjalankan segala
tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan
tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya
Satu
dan lainnya atas perongkosan dan risiko dari Pihak Kedua sepenuhnya
Akhirnya
para pihak menerangkan ; ---------------------------------------------
bahwa
ongkos akta ini berikut salinannya dibayar oleh --------------------
Bahwa
mengenai akta ini, pelaksanaannya dan segala akibat yang mungkin timbul dari
akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum
dan tetap, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri -----------------------------------------------
Para
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------
-----------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------
No comments:
Post a Comment