Contoh Surat Gugatan Perdata
SURAT GUGATAN
Malang, 14 Desember 2009
K e p a d a :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Bandung
Di – Bandung –
Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
(nama penerima kuasa/advokat), S.H., Advokat, berkantor di
Jalan …….. Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Desember 2009,
terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama Lengkap : (nama pemberi kuasa)
Tmpat Lahir : Cisarua
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / Juli 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. No. 18 Bandung
Agama Islam : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili
) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat
gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : (nama tergugat)
Pekerjaan : Dirut. P.T. MEKAR JAYA
Tempat Tinggal : Jl. C. 36 Bandung
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa penggugat dengan tergugat telah membuat suatu
pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 542/20.56/2009 tanggal 2 Januari
2009 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat III di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Asia Afrika
Terletak di : Jalan, Asia Afrika 40154
Blok : 2
Nomor : 12a
Luas Tanah : 380 M2
Jumlah Lantai : 3.5 (tiga setengah) Lantai
Luas Bangunan : 380 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Lantai III : 100 M2
Lantai IV : 80 M2
Bahwa menurut perjanjian yang telah disetujui oleh penggugat
dan tergugat, tergugat telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober
2009.
Bahwa menurut perjanjian penggugat mengikat diri untuk
melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan
ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau
sejumlah Rp. 350.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa penggugat selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban
sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran
terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut, seperti
terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 Maret 2009 dan tanggal
20 Mei 2009 masing – masing sebesar Rp. 350.000.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah )
Bahwa karena sampai hari ini, Rabu tanggal 14 Desember 2009
tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan secara nyata gedung
perkantoran yang tergugat jual dan seharusnya diserahkan kepada penggugat
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober 2009, sehingga telah terjadi
wanprestasi.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah
dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya dan memberikan somasi
kepada tergugat. Akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cidera janji
tersebut , sudah jelas sangat merugikan bagi penggugat.
Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan
bangunan secara nyata dan secapatnya untuk mata pencaharian penggugat maka
wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 3 % (tiga prosen )
untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 20 Juni 2009 sampai
tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap
itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan
bangunan yang telah diperjanjikan akan dijual dan diserahkan kepada penggugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat
mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan
memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bangunan tersebut
secara nyata kepada penggugat.
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada
penggugat sebesar 3 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai
sejak tanggal 20 Juni 2009 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan
secara nyata.
3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8
uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUSSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil –
adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
No comments:
Post a Comment