contoh kontra memori kasasi perdata
Perihal: Kontra Memori Kasasi
Lampiran : 2 (dua) eksemplar
KONTRA MEMORI KASASI
Atas MEMORI KASASI yang diajukan
oleh PEMOHON KASASI tehadap Putusan Pengadilan Tinggi BANDUNG No.
23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012.
DALAM PERKARA ANTARA
BUDIONO
SEMULA TERGUGAT/ TERBANDING /
SEKARANG TERMOHON KASASI
MELAWAN
NANANG HERMANSYAH
SEMULA PENGGUGAT / PEMBANDING /
SEKARANG PEMOHON KASASI
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung RI
Di –
Jakarta.
Melalui
Yth,
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale
Bandung
Di –
Bandung.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
(Nama kuasa hukum).SH, Advokat dari
Kantor hukum dan Advokat (KUASA HUKUM) yang beralamat ( KUASA HUKUM), berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir) tanggal 22 Maret
2012 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :
Nama : Budiono
Pekerjaan : Direktur PT. Mundur
Maju.
Alamat : Jln. Jl. Dr Setiabudi No.
645 Bandung (Domisili kantor kuasa hukum)
Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum
TERMOHON KASASI mengajukan KONTRA MEMORI KASASI atas MEMORI KASASI yang
diajukan oleh PEMOHON KASASI yang kami terima tanggal 25 Januari 2013 atas
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember
2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg.
Adapun alasan Yuridis kami untuk
mengajukan KONTRA MEMORI KASASI tersebut adalah sebagai berikut. ;
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung
dalam putusan No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 tidaklah
salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar
hukum telah tepat dan benar oleh karenanya putusan A Quo haruslah dikuatkan
oleh Mahkamah Agung RI hal tersebut karena;
Bahwa setelah TERMOHON KASASI
Pelajari bahwa Memori Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi tersebut tidaklah
ada hal-hal yang baru yang menjadi dasar yang dapat dijadiakan acuan sebagai
pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan
kasasi dalam artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemohon
kasasi tersebut telah di ajukan baik dalam perkara tingkat pertama maupun dalam
pemeriksaan dalam tingkat banding atau atau keberatan-keberatan yang diajukan
adalah masih bersifat mengulangi dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya
sehingga putusan a quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga
putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung
dalam putusan No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 tidaklah
salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar
hukum telah tepat dan benar. kalaupun pemohon kasasi menyatakan bahwa putusan
Aquo telah keliru dan salah dalam penerapan hukum acara dengan menyatakan bahwa
hakim tidak mempertimbangkan keberadaan bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon
kasasi, ini telah disangkal dengan adanya bukti saksi yang diajukan oleh
termohon di pengadilan pertama. oleh karenanya putusan A Quo haruslah
dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh
Mahkamah Agung RI. ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
diatas TERMOHON KASASI /semula Tergugat /Terbanding mohon kepada Ketua Mahkamah
Agung RI melalui Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa
perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut. ;
1. Menolak Permohonan Kasasi dari
Para Pemohon Kasasi. ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 Jo
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg. ;
3. Membebankan biaya perkara kepada
Pemohon Kasasi. ;
Demikianlah Kontra Memori Kasasi
yang kami ajukan.
Bandung, 1 Februari 2012
Hormat Termohon Kasasi
Kuasa Hukumnya,
(nama kuasa hukum , S.H)
No comments:
Post a Comment