Tuesday, January 22, 2013

contoh kontra memori kasasi perdata



contoh kontra memori kasasi perdata
 

Perihal: Kontra Memori Kasasi
Lampiran : 2 (dua) eksemplar
KONTRA MEMORI KASASI
Atas MEMORI KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI tehadap Putusan Pengadilan Tinggi BANDUNG No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012.

DALAM PERKARA ANTARA
BUDIONO
SEMULA TERGUGAT/ TERBANDING / SEKARANG TERMOHON KASASI
MELAWAN
NANANG HERMANSYAH
SEMULA PENGGUGAT / PEMBANDING / SEKARANG PEMOHON KASASI
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung RI
Di –
Jakarta.
Melalui
Yth,
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di –
Bandung.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
(Nama kuasa hukum).SH, Advokat dari Kantor hukum dan Advokat (KUASA HUKUM) yang beralamat ( KUASA HUKUM), berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir) tanggal 22 Maret 2012 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :
Nama : Budiono
Pekerjaan : Direktur PT. Mundur Maju.
Alamat : Jln. Jl. Dr Setiabudi No. 645 Bandung (Domisili kantor kuasa hukum)
Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum TERMOHON KASASI mengajukan KONTRA MEMORI KASASI atas MEMORI KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI yang kami terima tanggal 25 Januari 2013 atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg.
Adapun alasan Yuridis kami untuk mengajukan KONTRA MEMORI KASASI tersebut adalah sebagai berikut. ;
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat dan benar oleh karenanya putusan A Quo haruslah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI hal tersebut karena;
Bahwa setelah TERMOHON KASASI Pelajari bahwa Memori Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi tersebut tidaklah ada hal-hal yang baru yang menjadi dasar yang dapat dijadiakan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi dalam artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemohon kasasi tersebut telah di ajukan baik dalam perkara tingkat pertama maupun dalam pemeriksaan dalam tingkat banding atau atau keberatan-keberatan yang diajukan adalah masih bersifat mengulangi dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya sehingga putusan a quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat dan benar. kalaupun pemohon kasasi menyatakan bahwa putusan Aquo telah keliru dan salah dalam penerapan hukum acara dengan menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan keberadaan bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon kasasi, ini telah disangkal dengan adanya bukti saksi yang diajukan oleh termohon di pengadilan pertama. oleh karenanya putusan A Quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas TERMOHON KASASI /semula Tergugat /Terbanding mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut. ;
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi. ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 20 Desember 2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg. ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi. ;
Demikianlah Kontra Memori Kasasi yang kami ajukan.
Bandung, 1 Februari 2012
Hormat Termohon Kasasi
Kuasa Hukumnya,
(nama kuasa hukum , S.H)


No comments: