Tuesday, January 22, 2013

Nota pembelaan


nota pembelaan


(nama Penasehat Hukum)

Kantor Hukum dan Advokat

Jalan ------------------------------------, Bandung 27960

No. Telp: -----------------, email: --------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

UNTUK KEADILAN

NOTA PEMBELAAN PERKARA PIDANA

Nomor :   16/Pid.B/2012/PN.Bdg

Atas Nama :  INTAN MUTHIA HASIM BINTI NANDANG ISMAN

Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Yang bertandatangan dibawah ini, kami (nama kuasa hukum), SH, MH dan ----------------, SH Pengacara/ Penasehat Hukum yang berkantor di -------------------------------------------, Bandung bertindak berdasarkan surat kuasa 3 Januari 2012, untuk dan atas nama terdakwa:

Nama lengkap : Intan Mutia Hasim Binti Nandang Isman

Tempat Lahir : Jakarta

Umur/ tgl lahir : 23 tahun/ 12 Januari 1989

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung

Agama : Islam

Pekerjaan : Mahasiswa

Pendidikan : SMA

Dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-133/BTL/04/2012 yang telah dibacakan dalam persidangan pada tanggal 29 Februari 2012 , yang mana saudara Jaksa Penuntut Umum telah bersusah payah dalam upaya untuk mencari dan mengungkap fakta peristiwa kejadian yang sebenarnya. Sehingga menurut saudara Jaksa Penuntut Umum, apa yang telah diupayakan tersebut telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.

Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Pada kesempatan ini pula izinkan kami menyampaikan rasa terima kasih, terutama kepada Ketua Majelis yang telah dengan sabar memimpin persidangan ini, sehingga persidangan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, begitu pula dengan saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah berupaya mengungkapkan fakta kejadian yang sebenarnya terjadi.

Perkara pidana ini memerlukan pemecahannya secara bersama ini berada dalam naungan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 tahun 1981 yang lebih memerhatikan Hak Asasi Manusia terutama bagi seorang terdakwa. Hal mana ditegaskan dalam memori penjelasannya pada bab penjelasan umum, angka 3 sub (a) sampai dengan (j).

Dalam pada itu KUHAP sendiri menegaskan bahwa putusan berupa “bebas”, “lepas dari segala tuntutan hukum”, dan juga dalam hal “penjatuhan pidana” didasarkan pada perbuatan-perbuatan yang dimuat dalam surat dakwaan JPU jo. Pasal 191 dan Pasal 197 KUHAP, lihat saja ayat (1) sub c yang berbunyi: “Dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat Dakwaan”, juga pasal 197 ayat (1) sub d menegaskan bahwa putusan pengadilan haruslah didasarkan kepada hal-hal berikut ini:

“Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.”

Untuk jelasnya putusan pengadilan haruslah didasarkan kepada hal-hal yang terbukti dalam persidangan pengadilan dan sekali kali bukan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan dari pihak Kepolisian. Sedangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Kepolisian (Penyidik).

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut penjelasannya dalam persidangan disusun secara alternatif. Untuk jelasnya perbuatan in concreto didakwakan kepada diri terdakwa adalah sebagai berikut:

- Bahwa ia terdakwa Intan Mutia Hasim binti Nandang Isman pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.40 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2012 bertempat di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

- Bahwa ia terdakwa Intan Mutia Hasim binti Nandang Isman pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.40 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2012 bertempat di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 116 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Sebagaimana telah kita ketahui bersama – sama bahwa surat dakwaan merupakan dasar dari suatu proses perkara pidana. Karena itu kami memuat ulang selengkapnya bunyi surat dakwaan tanggal 10 Januari 2012 sebagai berikut:

PRIMAIR`:

———- Bahwa ia terdakwa INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN bersama-sama dengan HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 bulan Januari tahun 2012 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari pada tahun 2012 bertempat tinggal di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :—————

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa INTAN MUTIA HASIM dengan nomor telepon 0868123654 menelepon MARWAN ASYABUDIN dengan nomor telepon yang dituju 08687651234 untuk melakukan pertemuan pada pukul 02.00 WIB dengan maksud membeli shabu-shabu berjenis Blue Sky seberat 2 gram dengan ahrga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil Honda Jazz bernomor polisi B 121 IMH melakukan pertemuan dengan MARWAN ASYABUDIN di Jalan Gagak Bandung untuk menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni shabu-shabu berjenis Blue Sky seberat 2 (dua) gram yang telah dipesan oleh terdakwa sebelumnya, dan memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas pembelian shabu-shabu tersebut kepada MARWAN ASYABUDIN.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0868123654 menelepon HASYA SITUMORANG dengan nomor telepon 0878678765 dan FITRI WULANDARI ILYAS dengan nomor telepon 0878654123 dengan maksud meminta mereka untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS dibujuk oleh Terdakwa untuk bersama-sama menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan tempat orang tua terdakwa bekerja.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS yang telah menerima bujukan Terdakwa bersama-sama mempersiapkan benda-benda yang diperlukan untuk menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky berupa 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 21.30, Polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah kontrakan terdakwa dan menahan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS serta menyita beberapa barang bukti berupa

2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu.

———–Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ———————————————

SUBSIDAIR :

———- Bahwa ia terdakwa INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN bersama-sama dengan HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 bulan Januari tahun 2012 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari pada tahun 2012 bertempat tinggal di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan pertama terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan pertama untuk digunakan orang lain yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0868123654 menelepon HASYA SITUMORANG dengan nomor telepon 0878678765 dan FITRI WULANDARI ILYAS dengan nomor telepon 0878654123 dengan maksud meminta mereka untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS dibujuk oleh Terdakwa untuk bersama-sama menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan tempat orang tua terdakwa bekerja.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS yang telah menerima bujukan Terdakwa bersama-sama mempersiapkan benda-benda yang diperlukan untuk menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky berupa 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghisap shabu-shabu melalui bong yang telah dipersiapkan lalu dibakar dengan kompor shabu-shabu, dan diikuti oleh HASYA SITUMORANG menghisap shabu-shabu yang telah disiapkan terdakwa melalui bong yang sama.

- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul 21.30, Polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah kontrakan terdakwa dan menahan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS serta menyita beberapa barang bukti berupa

2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu.

———- Perbuatan terdaakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ——————————————————

Perbuatan tersebut di atas telah didakwakan kepada diri terdakwa, maka menurut Hukum Acara Pidana yang berlaku, hal – hal tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan alat – alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Selanjutnya mari kita lihat hal – hal yang terungkap di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut:

I. KETERANGAN SAKSI-SAKSI UNTUK TERDAKWA INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN

a) Saksi MARWAN ASYABUDIN yang juga terdakwa di persidangan lain, di bawah sumpah persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut :

- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa sejak satu tahun yang lalu dalam hal sebagai penjual dan pembeli.

- Bahwa benar terdakwa sering kali membeli shabu-shabu kepada saksi sebanyak 2-5 (dua sampai lima) gram dan itu dilakukan sebulan sekali.

- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 waktu dini hari terdakwa melakukan transaksi shabu-shabu berjenis Blue Sky seberat 2 (dua) gram dari saksi.

- Bahwa benar narkotika jenis shabu-shabu yang dibeli terdakwa kepada saksi biasa digunakan untuk konsumsi pribadi.

b) Saksi SUKIYEM di bawah sumpah persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut :

- Bahwa benar saksi bekerja di rumah kontrakan terdakwa sebagai pembantu rumah tangga.

- Bahwa benar saksi sudah bekerja pada keluarga terdakwa selama kurang lebih 8 (delapan) tahun.

- Bahwa benar saksi berada di rumah kontrakan terdakwa pada malam penangkapan oleh polisi pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2012.

- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS, pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2012 pada pukul 17.00 WIB berada di rumah kontrakan terdakwa.

- Bahwa benar saksi pernah melihat bungkusan plastik yang berisi narkotika di kamar milik terdakwa ketika saksi hendak membersihkan kamar tersebut.

- Bahwa benar saksi pernah menemukan bong, pipet dan kompor shabu-shabu di kamar kontrakan terdakwa.

c) Saksi FITRI WULANDARI ILYAS di bawah sumpah persidangan, pada pokoknya adlah sebagai berikut :

- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa 3 (tiga) tahun yang lalu dikenalkan oleh HASYA SITUMORANG yang merupakan teman terdakwa sejak Sekolah Menengah Pertama.

- Bahwa benar saksi dan HASYA SITUMORANG sering mendatangi rumah kontrakan milik terdakwa.

- Bahwa benar saksi pernah melihat pipet yang digunakan terdakwa untuk menghisap shabu-shabu tergeletak di meja rumah kontrakan terdakwa.

- Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2012 pukul 17.00 WIB saksi bersama HASYA SITUMORANG dan terdakwa berada di rumah kontrakan terdakwa hingga terjadinya penangkapan oleh polisi.

- Bahwa benar membujuk saksi dan HASYA SITUMORANG dengan dijanjikan akan diberikan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan oleh ayah terdakwa selaku Wakil Gubernur Jakarta jika saksi dan HASYA SITUMORANG menggunakan shabu-shabu tersebut.

II. SURAT

a) Surat pemeriksaan tes urine Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien INTAN MUTIA HASIM.

b) Surat pemeriksaan tes urine Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien HASYA SITUMORANG.

III. KETERANGAN TERDAKWA

- Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2012 pukul 17.00 WIB terdakwa sudah berada di rumah kontrakan terdakwa bersama kedua temannya yaitu HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS.

- Bahwa benar terdakwa mengajak HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ke rumah kontrakan terdakwa tanggal 02 Januari 2012.

- Bahwa benar bong, pipet dan kompor shabu-shabu yang ditemukan oleh kepolisian terdapat di rumah kontrakan terdakwa.

- Bahwa benar terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS berada di rumah kontrakan terdakwa hingga terjadinya penangkapan oleh pihak kepolisian.

IV. PETUNJUK

Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang ada persesuaiannya dengan keterangan terdakwa serta tindak pidana ini (Pasal 188 KUHAP).

V. BARANG BUKTI

Barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah :

a) 1 (satu) buah bong

b) 1 (satu) buah kompor shabu-shabu

c) 2 (dua) gram shabu-shabu berjenis Blue Sky

d) 1 (satu) buah korek api gas

e) 1 (satu) buah pipet

f) 6 (enam) buah bir bintang

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat diguanakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim Ketua Sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebutu kepada terdakwa dan oleh saksi-saksi yang bersangkutan telah membenarkannya.

Majelis hakim yang arif dan bijaksana,

Jaksa penuntut umum yang kami hormati,

Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dan bukti – bukti surat yang terungkap di persidangan dapatlah disimpulkan kasus posisi sebagai berikut:

—–Bahwa terdakwa Intan Mutia Hasim pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 , sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gagak melakukan transaksi pembelian shabu-shabu jenis Blue Sky dengan Marwan Asyabudin sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing-masing memiliki berat 1 (satu) gram;

——Bahwa tanggal 02 Januari 2012 pukul 17.00 WIB Hasya Situmorang BINTI Christopus Grotius Situmorang Fitri Wulandari Ilyas BINTI Fariz Widyatmoko dan terdakwa berada di rumah kontrakan terdakwa hingga terjadinya penangkapan oleh polisi.

——Bahwa terdakwa membujuk saksi dan HASYA SITUMORANG dengan dijanjikan akan diberikan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan oleh ayah terdakwa selaku Wakil Gubernur Jakarta jika saksi dan HASYA SITUMORANG menggunakan shabu-shabu tersebut.

Majelis hakim yang arif dan bijaksana,

Jaksa penuntut umum yang kami hormati,

Setelah kami paparkan fakta yang terungkap di muka persidangan, maka izinkanlah kami membahas dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tertanggal 29 Februari 2012 tersebut.

Berdasarkan perbuatan – perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan merujuk kepada aturan – aturan yang diancamkan, bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) dan 116 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun unsur esensil dari pasal 112 ayat (1) yakni sebagai berikut:

1. Setiap orang

Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar;

Bahwa terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dan normal sehat serta dikaitkan dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa INTAN MUTIA HASIM tidak melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, karena terdakwa telah berada dalam pengaruh daya paksa untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

Selain itu, apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur-unsur lainnya menurut dakwaan primer terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.

2. Tanpa hak atau melawan hukum

Seperti yang kita ketahui bahwa sifat melawan hukum itu ada dua jenis yakni:

a. Sifat melawan hukum formal

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum formal adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam undang-undang. Melawan hukum berarti melawan udang-undang, sebab hukum adalah undang-undang.

b. Sifat melawan hukum materil

Yang dimaksud perbuatan melawan hukum materil adalah belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang ini bersifat melawan hukum, karena hukum itu bukan hanya undang-undang (hukum tertulis) tetapi juga meliputi hukum

Untuk menentukan apakah unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dapat terpenuhi atau tidak, maka terlebih dahulu akan dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan:

“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”

Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas “tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang telah ada” (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).

Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas; serta asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial (social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanya mementingkan keadilan undang-undang (legal justice) belaka.

Bertolak dari pokok-pokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/ menguasai Narkotika saja secara “tanpa hak atau melawan hukum”, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa Narkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur “tanpa hak atau melawan hukum”.

Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat dinyatakan “tanpa hak atau melawan hukum” karena tidak ada kesalahan pada diri terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut. Karena pada dasarnya barang bukti berupa shabu-shabu seberat 2 (dua) gram tersebut tidak diketahui oleh terdakwa bahwa telah ada di bawah tempat tidur terdakwa.

3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Unsur ini mencakup dua unsur lainnya yaitu ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.

Terungkap di persidangan bahwa AKP Syaiful Bahri dengan NIM 7219388 dari Polres Coblong menemukan shabu-shabu di kamar terdakwa. Tetapi terdakwa tidak mengetahui darimana benda itu berasal dan bagaimana berada di bawah tempat tidurnya. Terdakwa juga tidak tahu siapa yang memasukkan shabu tersebut ke bawah tempat tidurnya.

Di persidangan, terdakwa memberikan keterangan di muka persidangan bahwa dirinya tidak memiliki, menyimpan, menguasasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa tak tahu darimana asal shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ada di kamarnya. Terdakwa pun tidak mengetahui cara masuknya shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ada di kamarnya. 

Dengan demikian, tidak adil untuk menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada dalam kamarnya, apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada di bawah penguasaannya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa INTAN MUTHIA HASIM

a. Telah berada dalam pengaruh daya paksa untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

b. Tidak ada kesalahan pada diri terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I secara “tanpa hak dan melawan hukum” dikarenakan pada dasarnya barang bukti tersebut tidak diketahui oleh terdakwa bahwa telah ada di kamarnya khususnya di bawah tempat tidur terdakwa

Dengan demikian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa menjadi tidak terbukti.

Selanjutnya unsur esensil dari pasal 116 ayat (1) adalah:

1. Setiap orang

Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar;

Bahwa terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dan normal sehat serta dikaitkan dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa INTAN MUTIA HASIM tidak melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, karena terdakwa telah berada dalam pengaruh daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”, untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu, apabila unsur “setiap orang” dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur-unsur lainnya terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.

2. Tanpa hak atau melawan hukum

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sifat melawan hukum itu ada dua jenis yakni:

a. Sifat melawan hukum formal

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum formal adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam undang-undang. Melawan hukum berarti melawan udang-undang, sebab hukum adalah undang-undang.

b. Sifat melawan hukum materil

Yang dimaksud perbuatan melawan hukum materil adalah belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang ini bersifat melawan hukum, karena hukum itu bukan hanya undang-undang (hukum tertulis) tetapi juga meliputi hukum.

Untuk menentukan apakah unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dapat terpenuhi atau tidak, maka terlebih dahulu akan dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan:

“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”

Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas “tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang telah ada” (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).

Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas; serta asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial (social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanya mementingkan keadilan undang-undang (legal justice) belaka.

Bertolak dari pokok-pokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/ menguasai Narkotika saja secara “tanpa hak atau melawan hukum”, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa Narkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur “tanpa hak atau melawan hukum”.

Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat dinyatakan “tanpa hak atau melawan hukum” karena tidak ada kesalahan pada diri terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya telah menggunakan atau memberikan Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut. Karena pada dasarnya terdakwa tidak menggunakan shabu tersebut terhadap orang lain secara melawan hukum. Terdakwa tidak melakukan pembujukan seperti yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2 terhadap orang lain untuk menggunakan atau menerima pemberian shabu-shabu Narkotika Golongan I tersebut.

Dalam Pasal pembujukan tersebut, dijelaskan bahwa “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Maka dalam hal ini, unsur yang digunakan oleh terdakwa menurut keterangan saksi FITRI WULANDARI ILYAS adalah “menjanjikan sesuatu” agar HASYA SITUMORANG mau menggunakan atau menerima shabu tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, dimohonkan untuk diperiksa dan dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim yang Terhormat. Karena unsur “menjanjikan sesuatu” yang disebutkan oleh saksi FITRI WULANDARI ILYAS itu tidak logis dan tidak dapat dikategorikan sebagai unsur “menjanjikan sesuatu” dalam hal pembujukan.

Bahwa pasal 116 ayat (1) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah memuat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karenanya Terdakwa dapat dinyatakan bebas.

3. Menggunakan atau Memberikan Narkotika Golongan I terhadap orang lain

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan oleh saksi FITRI WULANDARI ILYAS yang menyatakan bahwa Terdakwa telah membujuk HASYA SITUMORANG untuk menggunakan shabu-shabu Narkotika Golongan I adalah tidak benar.

Pasal 183 KUHAP berbunyi:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Sesuai dengan Pasal tersebut, maka pada akhirnya hakim harus menggunakan keyakinan hatinya untuk menentukan apakah suatu tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa. Hakim tidak boleh terkecoh dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang telah diuraikan sebelumnya. Karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hasrat untuk membela dirinya sendiri agar tidak terperosok kepada sanksi pidana. Dalam hal ini, sebaiknya hakim menggunakan keyakinan dirinya apakah yang dikatakan oleh saksi FITRI WULANDARI ILYAS, SUKIYEM, dan MARWAN ASYABUDIN adalah benar dan menguatkan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, dalam hal surat pemeriksaan tes urine Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien INTAN MUTIA HASIM yang menyatakan bahwa diri terdakwa positif menggunakan shabu-shabu adalah tidak benar. Karena pada hari sebelum terdakwa di tes urine, dirinya telah meminum minuman energi Hemaviton Z-1000 untuk memulihkan semangatnya dalam bertugas menjadi seorang mahasiswa. Dalam hal ini, menurut keterangan dari saksi Saskia Singkar, S.F., M.F., dari Laboratorium Pramitha yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Nomor 17 Bandung bahwa Hemaviton Z-1000 dan minuman energi lainnya telah mengandung zat-zat yang serupa dengan yang ada dalam shabu yakni sehingga mengubah tes urine menjadi positif menggunakan shabu-shabu (Narkotika).

Oleh karena itu, mohon keyakinan hakim untuk dapat mempertimbangkan hal ini seadil-adilnya.

Atas fakta tersebut, tidak terbukti perbuatan terdakwa tersebut dihubungkan dengan unsur – unsur esensil dari pasal yang didakwakan.

Majelis hakim yang arif dan bijaksana,

Jaksa Penuntut yang kami hormati,

Seperti yang telah dimaklumi dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa yang mengikat bagi para hakim dalam memutus suatu perkara di muka persidangan adalah adalah fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan persidangan.

Berdasarkan fakta  yang telah terungkap dimuka persidangan dan  penilaian  secara hukum yang kami berikan, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Melainkan mohon kepada Bapak  Ketua Majelis beserta anggota yang Mulia, berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan yang maka jelaslah kini bahwa apa yang telah dilakukan dan diperbuat oleh terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan dengan fakta yang terungkap di muka persidangan, maka secara jelas terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan PDM-648/BDG/O1/2012 tanggal 29 Februari 2012

Majelis hakim yang arif dan bijaksana,

Jaksa Penuntut yang kami hormati,

Atas dasar mana kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa  mohon kepada Bapak  Ketua Majelis Hakim berserta Anggota agar dapat memberikan hukuman  yang seringan-ringannya kepada terdakwa, karena terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh Pemerintah. Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat merinngankan  terhadap diri Terdakwa  adalah sebagai berikut :

a) Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;

b) Terdakwa masih muda, dan masih punya masa depan ;

c) Terdakwa tidak pernah dihukum ;

Pada akhirnya perkenankanlah kami, sesuai fakta yang diperoleh di persidangan dan pertimbangan tersebut, menurut hukum acara pidana, memohon agar majelis hakim yang bijaksana memutus:

1. Membebaskan terdakwa INTAN MUTHIA HASIM atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

2. Memutus dengan seadil – adilnya berdasarkan keadilan dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Demikianlah Nota Pembelaan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu Majelis  Hakim di dalam memutus perkara ini diucapkan terima kasih.

Bandung, 14 Maret 2012

Hormat Kuasa/ Penasehat Hukum Terdakwa

1. ------------------------, SH, MH

2. ------------------------, SH

No comments: