nota pembelaan
(nama Penasehat Hukum)
Kantor
Hukum dan Advokat
Jalan ------------------------------------, Bandung 27960
No.
Telp: -----------------, email: --------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNTUK KEADILAN
NOTA PEMBELAAN PERKARA PIDANA
Nomor :
16/Pid.B/2012/PN.Bdg
Atas Nama : INTAN MUTHIA
HASIM BINTI NANDANG ISMAN
Majelis Hakim yang arif dan
bijaksana,
Jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati,
Yang bertandatangan dibawah ini,
kami (nama kuasa hukum), SH, MH dan ----------------, SH Pengacara/ Penasehat Hukum
yang berkantor di -------------------------------------------, Bandung bertindak
berdasarkan surat kuasa 3 Januari 2012, untuk dan atas nama terdakwa:
Nama lengkap : Intan Mutia Hasim
Binti Nandang Isman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/ tgl lahir : 23 tahun/ 12
Januari 1989
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Dago Asri
Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong,
Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Dengan ini menyampaikan pembelaan
atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-133/BTL/04/2012 yang
telah dibacakan dalam persidangan pada tanggal 29 Februari 2012 , yang mana
saudara Jaksa Penuntut Umum telah bersusah payah dalam upaya untuk mencari dan
mengungkap fakta peristiwa kejadian yang sebenarnya. Sehingga menurut saudara
Jaksa Penuntut Umum, apa yang telah diupayakan tersebut telah dapat dibuktikan
secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
Dakwaannya.
Majelis Hakim yang arif dan
bijaksana,
Jaksa Penuntut Umum yang kami
hormati,
Pada kesempatan ini pula izinkan
kami menyampaikan rasa terima kasih, terutama kepada Ketua Majelis yang telah
dengan sabar memimpin persidangan ini, sehingga persidangan dapat berjalan
dengan aman, tertib dan lancar, begitu pula dengan saudara Jaksa Penuntut Umum
yang telah berupaya mengungkapkan fakta kejadian yang sebenarnya terjadi.
Perkara pidana ini memerlukan
pemecahannya secara bersama ini berada dalam naungan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 tahun 1981 yang lebih memerhatikan Hak Asasi
Manusia terutama bagi seorang terdakwa. Hal mana ditegaskan dalam memori
penjelasannya pada bab penjelasan umum, angka 3 sub (a) sampai dengan (j).
Dalam pada itu KUHAP sendiri
menegaskan bahwa putusan berupa “bebas”, “lepas dari segala tuntutan hukum”,
dan juga dalam hal “penjatuhan pidana” didasarkan pada perbuatan-perbuatan yang
dimuat dalam surat dakwaan JPU jo. Pasal 191 dan Pasal 197 KUHAP, lihat saja
ayat (1) sub c yang berbunyi: “Dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat
Dakwaan”, juga pasal 197 ayat (1) sub d menegaskan bahwa putusan pengadilan
haruslah didasarkan kepada hal-hal berikut ini:
“Pertimbangan yang disusun secara
ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.”
Untuk jelasnya putusan pengadilan
haruslah didasarkan kepada hal-hal yang terbukti dalam persidangan pengadilan
dan sekali kali bukan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan dari pihak
Kepolisian. Sedangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hasil
pemeriksaan dari Kepolisian (Penyidik).
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
menurut penjelasannya dalam persidangan disusun secara alternatif. Untuk
jelasnya perbuatan in concreto didakwakan kepada diri terdakwa adalah
sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa Intan Mutia
Hasim binti Nandang Isman pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 sekitar
pukul 21.40 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu masih
dalam tahun 2012 bertempat di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S
Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung, setidak-tidaknya di
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Bandung, melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112
ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.
- Bahwa ia terdakwa Intan Mutia
Hasim binti Nandang Isman pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 sekitar
pukul 21.40 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu masih
dalam tahun 2012 bertempat di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S
Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung, setidak-tidaknya di
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Bandung, dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur
dalam pasal 116 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang
berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau
memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Sebagaimana telah kita ketahui
bersama – sama bahwa surat dakwaan merupakan dasar dari suatu proses perkara
pidana. Karena itu kami memuat ulang selengkapnya bunyi surat dakwaan tanggal
10 Januari 2012 sebagai berikut:
PRIMAIR`:
———- Bahwa ia terdakwa INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN
bersama-sama dengan HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ( dalam berkas
perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 bulan Januari tahun 2012 sekitar
pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari pada
tahun 2012 bertempat tinggal di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan
Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat
masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perbuatan dengan tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :—————
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa INTAN MUTIA HASIM dengan nomor telepon
0868123654 menelepon MARWAN ASYABUDIN dengan nomor telepon yang dituju
08687651234 untuk melakukan pertemuan pada pukul 02.00 WIB dengan maksud
membeli shabu-shabu berjenis Blue Sky seberat 2 gram dengan ahrga Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil Honda Jazz bernomor
polisi B 121 IMH melakukan pertemuan dengan MARWAN ASYABUDIN di Jalan Gagak
Bandung untuk menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni shabu-shabu
berjenis Blue Sky seberat 2 (dua) gram yang telah dipesan oleh terdakwa
sebelumnya, dan memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
atas pembelian shabu-shabu tersebut kepada MARWAN ASYABUDIN.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0868123654 menelepon
HASYA SITUMORANG dengan nomor telepon 0878678765 dan FITRI WULANDARI ILYAS
dengan nomor telepon 0878654123 dengan maksud meminta mereka untuk datang ke
rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23
Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di
Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota
Bandung, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS dibujuk oleh Terdakwa untuk
bersama-sama menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky dengan dijanjikan
mendapatkan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan tempat orang tua
terdakwa bekerja.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, HASYA SITUMORANG
dan FITRI WULANDARI ILYAS yang telah menerima bujukan Terdakwa bersama-sama
mempersiapkan benda-benda yang diperlukan untuk menggunakan shabu-shabu berjenis
Blue Sky berupa 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor
shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas
berwarna ungu.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 21.30, Polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah kontrakan
terdakwa dan menahan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS serta
menyita beberapa barang bukti berupa
2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah
bong, 1 (satu) buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1
(satu) buah korek api gas berwarna ungu.
———–Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum
Pidana ———————————————
SUBSIDAIR :
———- Bahwa ia terdakwa INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN
bersama-sama dengan HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ( dalam berkas
perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 bulan Januari tahun 2012 sekitar
pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari pada
tahun 2012 bertempat tinggal di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan
Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat
masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perbuatan dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan pertama terhadap orang
lain atau memberikan narkotika golongan pertama untuk digunakan orang lain
yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0868123654 menelepon
HASYA SITUMORANG dengan nomor telepon 0878678765 dan FITRI WULANDARI ILYAS
dengan nomor telepon 0878654123 dengan maksud meminta mereka untuk datang ke
rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23
Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di
Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota
Bandung, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS dibujuk oleh Terdakwa untuk
bersama-sama menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky dengan dijanjikan
mendapatkan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan tempat orang tua
terdakwa bekerja.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, HASYA SITUMORANG
dan FITRI WULANDARI ILYAS yang telah menerima bujukan Terdakwa bersama-sama
mempersiapkan benda-benda yang diperlukan untuk menggunakan shabu-shabu
berjenis Blue Sky berupa 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah
kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek
api gas berwarna ungu.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghisap shabu-shabu melalui bong yang telah
dipersiapkan lalu dibakar dengan kompor shabu-shabu, dan diikuti oleh HASYA
SITUMORANG menghisap shabu-shabu yang telah disiapkan terdakwa melalui bong
yang sama.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012
sekitar pukul 21.30, Polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah kontrakan
terdakwa dan menahan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS serta
menyita beberapa barang bukti berupa
2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah
bong, 1 (satu) buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1
(satu) buah korek api gas berwarna ungu.
———- Perbuatan terdaakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
——————————————————
Perbuatan tersebut di atas telah
didakwakan kepada diri terdakwa, maka menurut Hukum Acara Pidana yang berlaku,
hal – hal tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan alat – alat bukti yang
sah menurut KUHAP.
Selanjutnya mari kita lihat hal –
hal yang terungkap di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan antara
lain sebagai berikut:
I. KETERANGAN SAKSI-SAKSI UNTUK
TERDAKWA INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN
a) Saksi MARWAN ASYABUDIN yang juga
terdakwa di persidangan lain, di bawah sumpah persidangan, pada pokoknya adalah
sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi mengenal
terdakwa sejak satu tahun yang lalu dalam hal sebagai penjual dan pembeli.
- Bahwa benar terdakwa sering kali
membeli shabu-shabu kepada saksi sebanyak 2-5 (dua sampai lima) gram dan itu
dilakukan sebulan sekali.
- Bahwa benar pada hari Senin
tanggal 02 Januari 2012 waktu dini hari terdakwa melakukan transaksi
shabu-shabu berjenis Blue Sky seberat 2 (dua) gram dari saksi.
- Bahwa benar narkotika jenis
shabu-shabu yang dibeli terdakwa kepada saksi biasa digunakan untuk konsumsi
pribadi.
b) Saksi SUKIYEM di bawah sumpah
persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi bekerja di rumah
kontrakan terdakwa sebagai pembantu rumah tangga.
- Bahwa benar saksi sudah bekerja
pada keluarga terdakwa selama kurang lebih 8 (delapan) tahun.
- Bahwa benar saksi berada di rumah
kontrakan terdakwa pada malam penangkapan oleh polisi pada Hari Senin tanggal
02 Januari 2012.
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa
terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS, pada Hari Senin tanggal
02 Januari 2012 pada pukul 17.00 WIB berada di rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa benar saksi pernah melihat
bungkusan plastik yang berisi narkotika di kamar milik terdakwa ketika saksi
hendak membersihkan kamar tersebut.
- Bahwa benar saksi pernah menemukan
bong, pipet dan kompor shabu-shabu di kamar kontrakan terdakwa.
c) Saksi FITRI WULANDARI ILYAS di
bawah sumpah persidangan, pada pokoknya adlah sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi mengenal
terdakwa 3 (tiga) tahun yang lalu dikenalkan oleh HASYA SITUMORANG yang
merupakan teman terdakwa sejak Sekolah Menengah Pertama.
- Bahwa benar saksi dan HASYA
SITUMORANG sering mendatangi rumah kontrakan milik terdakwa.
- Bahwa benar saksi pernah melihat
pipet yang digunakan terdakwa untuk menghisap shabu-shabu tergeletak di meja
rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa benar pada Hari Senin
tanggal 02 Januari 2012 pukul 17.00 WIB saksi bersama HASYA SITUMORANG dan
terdakwa berada di rumah kontrakan terdakwa hingga terjadinya penangkapan oleh
polisi.
- Bahwa benar membujuk saksi dan
HASYA SITUMORANG dengan dijanjikan akan diberikan pekerjaan di salah satu
instansi pemerintahan oleh ayah terdakwa selaku Wakil Gubernur Jakarta jika
saksi dan HASYA SITUMORANG menggunakan shabu-shabu tersebut.
II. SURAT
a) Surat pemeriksaan tes urine
Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien INTAN
MUTIA HASIM.
b) Surat pemeriksaan tes urine
Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien HASYA
SITUMORANG.
III. KETERANGAN TERDAKWA
- Bahwa benar pada Hari Senin
tanggal 02 Januari 2012 pukul 17.00 WIB terdakwa sudah berada di rumah
kontrakan terdakwa bersama kedua temannya yaitu HASYA SITUMORANG dan FITRI
WULANDARI ILYAS.
- Bahwa benar terdakwa mengajak
HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ke rumah kontrakan terdakwa tanggal
02 Januari 2012.
- Bahwa benar bong, pipet dan kompor
shabu-shabu yang ditemukan oleh kepolisian terdapat di rumah kontrakan
terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa, HASYA
SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS berada di rumah kontrakan terdakwa hingga
terjadinya penangkapan oleh pihak kepolisian.
IV. PETUNJUK
Petunjuk diperoleh dari keterangan
saksi-saksi yang ada persesuaiannya dengan keterangan terdakwa serta tindak
pidana ini (Pasal 188 KUHAP).
V. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan ke
persidangan adalah :
a) 1 (satu) buah bong
b) 1 (satu) buah kompor shabu-shabu
c) 2 (dua) gram shabu-shabu berjenis
Blue Sky
d) 1 (satu) buah korek api gas
e) 1 (satu) buah pipet
f) 6 (enam) buah bir bintang
Barang bukti yang diajukan dalam
persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat
diguanakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim Ketua Sidang telah memperlihatkan
barang bukti tersebutu kepada terdakwa dan oleh saksi-saksi yang bersangkutan
telah membenarkannya.
Majelis hakim yang arif dan
bijaksana,
Jaksa penuntut umum yang kami
hormati,
Berdasarkan keterangan para saksi
dan keterangan terdakwa, dan bukti – bukti surat yang terungkap di persidangan
dapatlah disimpulkan kasus posisi sebagai berikut:
—–Bahwa terdakwa Intan Mutia Hasim
pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 , sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gagak
melakukan transaksi pembelian shabu-shabu jenis Blue Sky dengan Marwan
Asyabudin sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing-masing memiliki berat 1 (satu)
gram;
——Bahwa tanggal 02 Januari 2012
pukul 17.00 WIB Hasya Situmorang BINTI Christopus Grotius Situmorang Fitri
Wulandari Ilyas BINTI Fariz Widyatmoko dan terdakwa berada di rumah kontrakan
terdakwa hingga terjadinya penangkapan oleh polisi.
——Bahwa terdakwa membujuk saksi dan
HASYA SITUMORANG dengan dijanjikan akan diberikan pekerjaan di salah satu
instansi pemerintahan oleh ayah terdakwa selaku Wakil Gubernur Jakarta jika saksi
dan HASYA SITUMORANG menggunakan shabu-shabu tersebut.
Majelis hakim yang arif dan
bijaksana,
Jaksa penuntut umum yang kami
hormati,
Setelah kami paparkan fakta yang
terungkap di muka persidangan, maka izinkanlah kami membahas dakwaan Jaksa
Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tertanggal 29 Februari
2012 tersebut.
Berdasarkan perbuatan – perbuatan
yang didakwakan kepada terdakwa dan merujuk kepada aturan – aturan yang
diancamkan, bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana
diatur dalam pasal 112 ayat (1) dan 116 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Adapun unsur esensil dari pasal 112
ayat (1) yakni sebagai berikut:
1. Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang
adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa
kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun
pembenar;
Bahwa terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagai
orang yang mampu bertanggung jawab dan normal sehat serta dikaitkan dengan
alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa INTAN MUTIA HASIM tidak
melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, karena terdakwa telah
berada dalam pengaruh daya paksa untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang
tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana berbunyi “Barangsiapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
Selain itu, apabila unsur setiap
orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus
dikesampingkan sebelum unsur-unsur lainnya menurut dakwaan primer terlebih
dahulu dibuktikan kebenarannya.
2. Tanpa hak atau melawan hukum
Seperti yang kita ketahui bahwa
sifat melawan hukum itu ada dua jenis yakni:
a. Sifat melawan hukum formal
Yang dimaksud dengan perbuatan
melawan hukum formal adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang,
kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam
undang-undang. Melawan hukum berarti melawan udang-undang, sebab hukum adalah
undang-undang.
b. Sifat melawan hukum materil
Yang dimaksud perbuatan melawan
hukum materil adalah belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang
ini bersifat melawan hukum, karena hukum itu bukan hanya undang-undang (hukum
tertulis) tetapi juga meliputi hukum
Untuk menentukan apakah unsur “tanpa
hak atau melawan hukum” dapat terpenuhi atau tidak, maka terlebih dahulu akan
dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi
pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Ketentuan ini mengandung sedikitnya
3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas
atau asas “tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang telah ada” (vide: Pasal
1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid
van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas
legalitas; asas culpabilitas; serta asas “tiada pidana tanpa sifat
melawan hukum” secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim
sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)
dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula
mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana
tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana
tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele
wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis,
antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis terdakwa dan lain
sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi
keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial (social justice) dan keadilan
nurani (moral justice) yang tidak hanya mementingkan keadilan
undang-undang (legal justice) belaka.
Bertolak dari pokok-pokok pemikiran
di atas maka dapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa
dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya
ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan
terdakwa memiliki/ menguasai Narkotika saja secara “tanpa hak atau melawan
hukum”, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada
diri terdakwa dengan bersandar pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid
van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara
apa Narkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan terdakwa sebagai alas
bukti terpenuhi atau tidaknya unsur “tanpa hak atau melawan hukum”.
Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat
dinyatakan “tanpa hak atau melawan hukum” karena tidak ada kesalahan pada diri
terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sesuai
dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut. Karena pada dasarnya barang bukti
berupa shabu-shabu seberat 2 (dua) gram tersebut tidak diketahui oleh terdakwa
bahwa telah ada di bawah tempat tidur terdakwa.
3. Memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Unsur ini mencakup dua unsur lainnya
yaitu ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda
itu’.
Terungkap di persidangan bahwa AKP
Syaiful Bahri dengan NIM 7219388 dari Polres Coblong menemukan shabu-shabu di
kamar terdakwa. Tetapi terdakwa tidak mengetahui darimana benda itu berasal dan
bagaimana berada di bawah tempat tidurnya. Terdakwa juga tidak tahu siapa yang
memasukkan shabu tersebut ke bawah tempat tidurnya.
Di persidangan, terdakwa memberikan
keterangan di muka persidangan bahwa dirinya tidak memiliki, menyimpan,
menguasasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa tak
tahu darimana asal shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ada di
kamarnya. Terdakwa pun tidak mengetahui cara masuknya shabu Narkotika Golongan
I bukan tanaman tersebut ada di kamarnya.
Dengan demikian, tidak adil untuk
menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta
menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang
ada dalam kamarnya, apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus
dituduh berada di bawah penguasaannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di
muka persidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa INTAN MUTHIA HASIM
a. Telah berada dalam pengaruh daya
paksa untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
b. Tidak ada kesalahan pada diri
terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika Golongan I secara “tanpa hak dan melawan hukum”
dikarenakan pada dasarnya barang bukti tersebut tidak diketahui oleh terdakwa
bahwa telah ada di kamarnya khususnya di bawah tempat tidur terdakwa
Dengan demikian perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa menjadi tidak terbukti.
Selanjutnya unsur esensil dari pasal
116 ayat (1) adalah:
1. Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang
adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa
kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun
pembenar;
Bahwa terdakwa INTAN MUTIA HASIM
sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dan normal sehat serta dikaitkan
dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa INTAN MUTIA HASIM tidak
melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, karena terdakwa telah
berada dalam pengaruh daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang
berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana”, untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni menggunakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman.
Selain itu, apabila unsur “setiap
orang” dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus
dikesampingkan sebelum unsur-unsur lainnya terlebih dahulu dibuktikan
kebenarannya.
2. Tanpa hak atau melawan hukum
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa sifat melawan hukum itu ada dua jenis yakni:
a. Sifat melawan hukum formal
Yang dimaksud dengan perbuatan
melawan hukum formal adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang,
kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam
undang-undang. Melawan hukum berarti melawan udang-undang, sebab hukum adalah
undang-undang.
b. Sifat melawan hukum materil
Yang dimaksud perbuatan melawan
hukum materil adalah belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang
ini bersifat melawan hukum, karena hukum itu bukan hanya undang-undang (hukum
tertulis) tetapi juga meliputi hukum.
Untuk menentukan apakah unsur “tanpa
hak atau melawan hukum” dapat terpenuhi atau tidak, maka terlebih dahulu akan
dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi
pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Ketentuan ini mengandung sedikitnya
3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas
atau asas “tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang telah ada” (vide: Pasal
1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid
van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas
legalitas; asas culpabilitas; serta asas “tiada pidana tanpa sifat
melawan hukum” secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim
sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)
dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula
mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana
tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle schuld) dan asas “tiada pidana
tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid van alle materiele
wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis,
antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis terdakwa dan lain
sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi
keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial (social justice) dan keadilan
nurani (moral justice) yang tidak hanya mementingkan keadilan
undang-undang (legal justice) belaka.
Bertolak dari pokok-pokok pemikiran
di atas maka dapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa
dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya
ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan
terdakwa memiliki/ menguasai Narkotika saja secara “tanpa hak atau melawan
hukum”, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada
diri terdakwa dengan bersandar pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid
van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara
apa Narkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan terdakwa sebagai alas
bukti terpenuhi atau tidaknya unsur “tanpa hak atau melawan hukum”.
Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat
dinyatakan “tanpa hak atau melawan hukum” karena tidak ada kesalahan pada diri
terdakwa yang menyebutkan bahwa dirinya telah menggunakan atau memberikan
Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sesuai dengan apa yang
didakwakan Jaksa Penuntut. Karena pada dasarnya terdakwa tidak menggunakan
shabu tersebut terhadap orang lain secara melawan hukum. Terdakwa tidak
melakukan pembujukan seperti yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2
terhadap orang lain untuk menggunakan atau menerima pemberian shabu-shabu
Narkotika Golongan I tersebut.
Dalam Pasal pembujukan tersebut,
dijelaskan bahwa “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Maka dalam hal ini,
unsur yang digunakan oleh terdakwa menurut keterangan saksi FITRI WULANDARI
ILYAS adalah “menjanjikan sesuatu” agar HASYA SITUMORANG mau menggunakan atau
menerima shabu tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut,
dimohonkan untuk diperiksa dan dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim yang
Terhormat. Karena unsur “menjanjikan sesuatu” yang disebutkan oleh saksi FITRI
WULANDARI ILYAS itu tidak logis dan tidak dapat dikategorikan sebagai unsur
“menjanjikan sesuatu” dalam hal pembujukan.
Bahwa pasal 116 ayat (1) yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah memuat unsur-unsur tindak pidana
yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karenanya Terdakwa dapat dinyatakan bebas.
3. Menggunakan atau Memberikan
Narkotika Golongan I terhadap orang lain
Berdasarkan keterangan yang
dipaparkan oleh saksi FITRI WULANDARI ILYAS yang menyatakan bahwa Terdakwa
telah membujuk HASYA SITUMORANG untuk menggunakan shabu-shabu Narkotika
Golongan I adalah tidak benar.
Pasal 183 KUHAP berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Sesuai dengan Pasal tersebut, maka
pada akhirnya hakim harus menggunakan keyakinan hatinya untuk menentukan apakah
suatu tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa. Hakim tidak boleh
terkecoh dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang
telah diuraikan sebelumnya. Karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hasrat
untuk membela dirinya sendiri agar tidak terperosok kepada sanksi pidana. Dalam
hal ini, sebaiknya hakim menggunakan keyakinan dirinya apakah yang dikatakan
oleh saksi FITRI WULANDARI ILYAS, SUKIYEM, dan MARWAN ASYABUDIN adalah benar
dan menguatkan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, dalam hal surat
pemeriksaan tes urine Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas
nama pasien INTAN MUTIA HASIM yang menyatakan bahwa diri terdakwa positif
menggunakan shabu-shabu adalah tidak benar. Karena pada hari sebelum terdakwa
di tes urine, dirinya telah meminum minuman energi Hemaviton Z-1000 untuk
memulihkan semangatnya dalam bertugas menjadi seorang mahasiswa. Dalam hal ini,
menurut keterangan dari saksi Saskia Singkar, S.F., M.F., dari Laboratorium
Pramitha yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Nomor 17 Bandung bahwa
Hemaviton Z-1000 dan minuman energi lainnya telah mengandung zat-zat yang
serupa dengan yang ada dalam shabu yakni sehingga mengubah tes urine menjadi
positif menggunakan shabu-shabu (Narkotika).
Oleh karena itu, mohon keyakinan
hakim untuk dapat mempertimbangkan hal ini seadil-adilnya.
Atas fakta tersebut, tidak terbukti
perbuatan terdakwa tersebut dihubungkan dengan unsur – unsur esensil dari pasal
yang didakwakan.
Majelis hakim yang arif dan
bijaksana,
Jaksa Penuntut yang kami hormati,
Seperti yang telah dimaklumi dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa yang mengikat bagi para hakim
dalam memutus suatu perkara di muka persidangan adalah adalah fakta yang
terungkap dari hasil pemeriksaan persidangan.
Berdasarkan fakta yang telah
terungkap dimuka persidangan dan penilaian secara hukum yang kami
berikan, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bukan ingin mengaburkan ataupun
tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Melainkan mohon
kepada Bapak Ketua Majelis beserta anggota yang Mulia, berdasarkan fakta
yang terungkap dimuka persidangan yang maka jelaslah kini bahwa apa yang telah
dilakukan dan diperbuat oleh terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagaimana dirumuskan
dalam surat dakwaan dengan fakta yang terungkap di muka persidangan, maka
secara jelas terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang termuat dalam
surat dakwaan PDM-648/BDG/O1/2012 tanggal 29 Februari 2012
Majelis hakim yang arif dan
bijaksana,
Jaksa Penuntut yang kami hormati,
Atas dasar mana kami selaku
Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim
berserta Anggota agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya
kepada terdakwa, karena terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan
perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh
Pemerintah. Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat
merinngankan terhadap diri Terdakwa adalah sebagai berikut :
a) Terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya ;
b) Terdakwa masih muda, dan masih
punya masa depan ;
c) Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Pada akhirnya perkenankanlah kami,
sesuai fakta yang diperoleh di persidangan dan pertimbangan tersebut, menurut
hukum acara pidana, memohon agar majelis hakim yang bijaksana memutus:
1. Membebaskan terdakwa INTAN MUTHIA
HASIM atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
2. Memutus dengan seadil – adilnya
berdasarkan keadilan dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah Nota Pembelaan ini kami
sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu Majelis Hakim di
dalam memutus perkara ini diucapkan terima kasih.
Bandung, 14 Maret 2012
Hormat Kuasa/ Penasehat Hukum
Terdakwa
1. ------------------------, SH, MH
2. ------------------------, SH
No comments:
Post a Comment