Tuesday, January 22, 2013

contoh putusan sela pidana



PUTUSAN SELA

PDM-212/BDUNG/01/2012

===========================================================

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara TERDAKWA:

1.
IDENTITAS TERDAKWA





Nama Lengkap
:
INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur/Tanggal Lahir
:
23 tahun/12 Januari 1989

Jenis Kelamin
:
Perempuan

Kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor .23, Kecamatan Cipaganti, Kelurahan Coblong, Bandung.

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Mahasiswi

Pendidikan
:
SMA

Penahanan:

- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 2 Januari 2012 s/d 22 Januari 2012

- Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2012 s/d 11 Februari 2012

- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2012 s/d 3 Maret 2012

- Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 3 Maret 2012

—— Bahwa ia Terdakwa Intan Mutia Hasim Binti H. Nandang, pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada sautu waktu pada bulan Januari tahun 2012, bertempat di Jalan Dago Asri Raya Blok S No. 23, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ———————-

- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu di rumah kontrakan terdakwa.

- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi Hasya Situmorang dan saksi Fitri Wulandari Ilyas ditangkap polisi di kontrakan terdakwa.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 06/KNF/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna putih milik Terdakwa adalah benar jenis Metamfetamina yaitu narkotika golongan 1.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 09/KNF/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 menyatakan bahwa urine dari Terdakwa positif mengandung Metamfetamina.

- Bahwa Terdakwa pada saat menggunakan sabu-sabu tersebut tidak memiliki surat atau dokumen yang sah atau tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa Intan Mutia Hasim Binti H. Nandang tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa dam penasehat hukum terdakwa tersebut di ats, telah menyampaikan keberatan/ eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umun, yang pada pokoknya:

A. Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscure Libel

a) Surat Dakwaan Saudara Penuntut Umum Tidak Merinci Secara Jelas dan Lengkap Perbuatan Terdakwa Mengkonsumsi Shabu-Shabu.

Berdasarkan Surat Dakwaan Saudara Penuntut Umum (Vide Surat Dakwaan Halaman 1) menyatakan:

“Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu di rumah kontrakan terdakwa.”

Penuntut Umum dalam uraian Surat Dakwaannya menyatakan bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu di rumah kontrakan terdakwa. Namun dalam Surat Dakwaan, Saudara Penuntut Umum tidak menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana cara Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu dan apa-apa saja alat yang digunakan (barang bukti) Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut.

Berdasarkan pemaparan yang telah kami sampaikan diatas, kami menyatakan bahwa Saudara Penuntut Umum hanyalah menarik kesimpulan berdasarkan asumsi pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam hal mengkonsumsi shabu-shabu. Karena Penuntut Umum tidak merinci secara jelas dan lengkap perbuatan tersebut maka Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan kabur. Merujuk pada Pasal 143 ayat (3) Surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap perihal uraian Pebuatan Terdakwa, maka Surat Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan kabur dan batal demi hukum.

B. Mengenai Kewenangan relatif mengadili

Sekali lagi kami ingin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami atau setidak-tidaknya telah mengabaikan identitas dari terdakwa. Dijelaskan dalam kartu identitas terdakwa bahwa terdakwa berasal atau bertempat tinggal di Jakarta. Dengan begitu merujuk dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP maka pengadilan negeri yang berwenang mengadili bukan Pengadilan Negeri Bandung melainkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa adalah sebagaimana tersebLit di atas, yang dal’am hal mana bila diintisari’kan eksepsi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Eksepsi mengenai Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur ribel)

2. Eksepsi mengenai kewenangan mengadili.

Menimbang, bahwa terlebih dahulu Pengadilan akan mempertimbangkan tetang dalil eksepsi Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel)

Menimbang, bahwa apabila membaca surat dakwaan penuntut umum secara seksama dan menyeluruh dapat dipahami bahwa yang dikonstantir oleh Penuntut Umum sebagai uraian tindak pidana ialah penguraian kronologis terdakwa menguasai atau memiliki narkotika golongan 1A jenis blue sky tersebut, sehingga dengan tidak dimasukkan tahapan – tahapan pendeskripsian tersebut, tidak membuat surat dakwaan dari penuntut umum menjadi kabur, uraian mana telah memenuhi syarat cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil keberatan Penasihat Hukum terdakwa sepanjang mengenai hal tersebut di atas tidaklah berdasar dan haruslah tidak diterima.

Menimbang, bahwa berdasarkan keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, mengenai kewenangan mengadili yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dikarenakan berdasarkan identitas terdakwa,

Menimbang, bahwa tempat terjadinya perkara tindak pidana yang dilakukan terdakwa berada dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bandung yaitu di rumah kontrakan terdakwa di Dago Asri,

Menimbang, bahwa tempat tinggal saksi – saksi pada perkara ini adalah tempat tinggal semua saksi berada lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan.

Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan, maka Penuntut Umum haruslah diperintahkan untuk mengajukan bukti dalam persidangan, sedangkan tentang pembebanan biaya perkara haruslah ditangguhkan hingga putusan akhir;

Memperhatikan, pasal 143 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan.

M E N G A D I L I

- Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscuur Libel tidaklah tepat.

- Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini tidak tepat.

- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadili perkara ini.

- Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum tidak diterima;

- Menyatakan Dakwaan Penuntut umum adalah sah menurut hukum;

- Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan;

- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lain ke persidangan.

- Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga Putusan Akhir.

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang terdiri dari, Yohannes Yonatan , S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua dan, MiraTunisa , S.H., M.H, dan Farah Fitriani , S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari: Senin, tanggal 03 Mei 2010. Putusan mana diucapkan di muka umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota, pada hari: Senin, tanggal 03 Mei 2010, dibantu oleh: Tresna Oktaviani, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dihadiri oleh Dani Sibuea S.H., dan Widya Sarasayu, S.H. Penuntu Umum, dan TERDAKWA dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

HAKIM KETUA

YOHANNES YONATAN, S.H., M.H

HAKIM ANGGOTA
HAKIM ANGGOTA
MIRATUNISA DUHATI, S.H., M.H.
FARAH FITRIANI, S.H., M.H.

No comments: