PUTUSAN SELA
PDM-212/BDUNG/01/2012
===========================================================
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bandung yang
memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara
TERDAKWA:
1.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG
ISMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 tahun/12 Januari 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor
.23, Kecamatan Cipaganti, Kelurahan Coblong, Bandung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswi
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Penahanan:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik
sejak tanggal 2 Januari 2012 s/d 22 Januari 2012
- Ditangguhkan oleh Penyidik sejak
tanggal 22 Januari 2012 s/d 11 Februari 2012
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum
sejak tanggal 11 Februari 2012 s/d 3 Maret 2012
- Diperpanjang penahanannya oleh
Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 3 Maret 2012
—— Bahwa ia Terdakwa Intan Mutia
Hasim Binti H. Nandang, pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 atau
setidak-tidaknya pada sautu waktu pada bulan Januari tahun 2012, bertempat di
Jalan Dago Asri Raya Blok S No. 23, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota
Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dimana Pengadilan Negeri Bandung
berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan
menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang perbuatannya
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ———————-
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012
sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu di rumah
kontrakan terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB,
terdakwa bersama-sama dengan saksi Hasya Situmorang dan saksi Fitri Wulandari
Ilyas ditangkap polisi di kontrakan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara
Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 06/KNF/I/2012 tanggal 12 Januari
2012 menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus serbuk kristal warna putih
milik Terdakwa adalah benar jenis Metamfetamina yaitu narkotika golongan 1.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara
Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 09/KNF/I/2012 tanggal 16 Januari
2012 menyatakan bahwa urine dari Terdakwa positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa pada saat
menggunakan sabu-sabu tersebut tidak memiliki surat atau dokumen yang sah atau
tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat
yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Intan Mutia Hasim
Binti H. Nandang tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan
penuntut umum tersebut terdakwa dam penasehat hukum terdakwa tersebut di ats,
telah menyampaikan keberatan/ eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umun,
yang pada pokoknya:
A. Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscure
Libel
a) Surat Dakwaan Saudara Penuntut
Umum Tidak Merinci Secara Jelas dan Lengkap Perbuatan Terdakwa Mengkonsumsi
Shabu-Shabu.
Berdasarkan Surat Dakwaan Saudara
Penuntut Umum (Vide Surat Dakwaan Halaman 1) menyatakan:
“Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012
sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu di rumah
kontrakan terdakwa.”
Penuntut Umum dalam uraian Surat
Dakwaannya menyatakan bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu di rumah
kontrakan terdakwa. Namun dalam Surat Dakwaan, Saudara Penuntut Umum tidak
menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana cara Terdakwa mengkonsumsi
shabu-shabu dan apa-apa saja alat yang digunakan (barang bukti) Terdakwa
mengkonsumsi shabu-shabu tersebut.
Berdasarkan pemaparan yang telah
kami sampaikan diatas, kami menyatakan bahwa Saudara Penuntut Umum hanyalah
menarik kesimpulan berdasarkan asumsi pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan
Terdakwa dalam hal mengkonsumsi shabu-shabu. Karena Penuntut Umum tidak merinci
secara jelas dan lengkap perbuatan tersebut maka Dakwaan Penuntut Umum haruslah
dinyatakan kabur. Merujuk pada Pasal 143 ayat (3) Surat Dakwaan Penuntut Umum
haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena Penuntut Umum tidak
cermat, jelas dan lengkap perihal uraian Pebuatan Terdakwa, maka Surat Dakwaan
Penuntut Umum harus dinyatakan kabur dan batal demi hukum.
B. Mengenai Kewenangan relatif
mengadili
Sekali lagi kami ingin menegaskan
bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami atau setidak-tidaknya telah mengabaikan
identitas dari terdakwa. Dijelaskan dalam kartu identitas terdakwa bahwa
terdakwa berasal atau bertempat tinggal di Jakarta. Dengan begitu merujuk dalam
pasal 84 ayat (2) KUHAP maka pengadilan negeri yang berwenang mengadili bukan
Pengadilan Negeri Bandung melainkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa adalah sebagaimana tersebLit di
atas, yang dal’am hal mana bila diintisari’kan eksepsi tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Eksepsi mengenai Surat Dakwaan
tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur ribel)
2. Eksepsi mengenai kewenangan
mengadili.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu
Pengadilan akan mempertimbangkan tetang dalil eksepsi Surat Dakwaan tidak
cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel)
Menimbang, bahwa apabila membaca
surat dakwaan penuntut umum secara seksama dan menyeluruh dapat dipahami bahwa
yang dikonstantir oleh Penuntut Umum sebagai uraian tindak pidana ialah penguraian
kronologis terdakwa menguasai atau memiliki narkotika golongan 1A jenis blue
sky tersebut, sehingga dengan tidak dimasukkan tahapan – tahapan pendeskripsian
tersebut, tidak membuat surat dakwaan dari penuntut umum menjadi kabur, uraian
mana telah memenuhi syarat cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam
pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa dengan demikian
Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil keberatan Penasihat Hukum terdakwa
sepanjang mengenai hal tersebut di atas tidaklah berdasar dan haruslah tidak
diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan
keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, mengenai kewenangan
mengadili yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk
mengadili perkara ini dikarenakan berdasarkan identitas terdakwa,
Menimbang, bahwa tempat terjadinya
perkara tindak pidana yang dilakukan terdakwa berada dalam daerah hukum
pengadilan Negeri Bandung yaitu di rumah kontrakan terdakwa di Dago Asri,
Menimbang, bahwa tempat tinggal
saksi – saksi pada perkara ini adalah tempat tinggal semua saksi berada lebih
dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa Keberatan Penasihat
Hukum Terdakwa haruslah ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini haruslah
dilanjutkan.
Menimbang, bahwa oleh karena
pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan, maka Penuntut Umum haruslah
diperintahkan untuk mengajukan bukti dalam persidangan, sedangkan tentang
pembebanan biaya perkara haruslah ditangguhkan hingga putusan akhir;
Memperhatikan, pasal 143 dan pasal
156 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan.
M E N G A D I L I
- Menyatakan Keberatan Penasihat
Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscuur
Libel tidaklah tepat.
- Menyatakan Keberatan Penasihat
Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang
mengadili perkara ini tidak tepat.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri
Bandung berwenang mengadili perkara ini.
- Menyatakan Keberatan Penasihat
Hukum tidak diterima;
- Menyatakan Dakwaan Penuntut umum
adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa pemeriksaan
perkara ini harus dilanjutkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk
menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lain ke persidangan.
- Menangguhkan pembebanan biaya
perkara hingga Putusan Akhir.
Demikian diputuskan dalam
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang terdiri dari,
Yohannes Yonatan , S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua dan, MiraTunisa , S.H., M.H,
dan Farah Fitriani , S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari:
Senin, tanggal 03 Mei 2010. Putusan mana diucapkan di muka umum oleh Hakim
Ketua didampingi oleh Hakim Anggota, pada hari: Senin, tanggal 03 Mei 2010,
dibantu oleh: Tresna Oktaviani, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Bandung, dihadiri oleh Dani Sibuea S.H., dan Widya Sarasayu, S.H. Penuntu Umum,
dan TERDAKWA dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM KETUA
YOHANNES YONATAN, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA
|
HAKIM ANGGOTA
|
MIRATUNISA DUHATI, S.H., M.H.
|
FARAH FITRIANI, S.H., M.H.
|
No comments:
Post a Comment