contoh kontra memori banding perdata
KONTRA MEMORI BANDING
Terhadap
Memori Banding yang diajukan oleh
Anang Hermansyah semula PENGGUGAT d.K/TERGUGAT d.R,
sekarang PEMBANDING atas
Putusan Pengadilan Negeri Bandung
tanggal 14 Agustus 2012
Dalam Perkara Perdata No:
92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di tempat
Dengan Hormat,
Perkenankan saya,
(NAMA KUASA HUKUM. S.H)
Advokat yang berdomisili di Kantor
Hukum (KUASA HUKUM. S.H ) dengan alamat di Jalan --------------------- Bandung,
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2012, bertindak untuk dan
atas nama :
Nama : Budiono
Alamat : Jl. Dr Setiabudi No. 645
Bandung (Domisili kantor kuasa hukum)
Selanjutnya disebut sebagai
TERBANDING semula TERGUGAT d.K/PENGGUGAT d.R.
sebelumnya Terbanding menyampaikan
bahwa Terbanding menerima “Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding” dan “Relas
Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding” pada tanggal 30 Agustus 2012.
TERBANDING dengan ini bermaksud
menyampaikan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh
PEMBANDING, dahulu PENGGUGAT d.K/TERGUGAT d.R, yang permohonannya telah
diajukan pada tanggal 26 Agustus 2012.
Selanjutnya adapun isi dari Kontra
Memori Banding ini adalah :
1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori
Banding Pembanding.
2. Tentang Tidak Terbuktinya
Dalil-Dalil Pembanding.
3. Tentang Tepatnya Pertimbangan
Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
Ad. 1 Tentang tanggapan atas isi
memori banding Pembanding
Majelis Hakim yang terhormat,
Sebelum menanggapi memori banding
Pembanding, kami akan menegaskan kembali hal berikut ini :
Bahwa gugatan dalam konvensi
PEMBANDING tidak beralasan secara hukum
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale
Bandung telah benar dan sesuai hukum.
Dalam Memori Banding nya, PEMBANDING
menyampaikan keberatan terhadap Putusan PN Bale Bandung No:
92/Pdt.G/2012/PN.BBdg terkait Terpenuhinya gugatan Rekonvensi yang tidak
beralasan secara hukum. Dalam Kontra Memori Banding ini, saya akan memaparkan
tanggapan saya.
I. TERPENUHINYA GUGATAN DALAM POKOK
PERKARA YANG TIDAK BERALASAN SECARA HUKUM YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SUDAH
TEPAT
Dalil gugatan dalam pokok perkara
yang diajukan oleh PEMBANDING memang betul tidak tepat karena tidak berdasarkan
oleh bukti – bukti yang sah dan meyakinkan.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam
pokok perkara PEMBANDING tidak beralasan hukum, dan putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah tepat.
I . TERPENUHINYA GUGATAN REKONVENSI
YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SUDAH TEPAT
Dalil gugatan rekonvensi yang
diajukan oleh TERBANDING memang telah tepat dan dapat dibuktikan berdasarkan
bukti – bukti yang telah diajukan oleh TERBANDING.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam
rekonvensi TERBANDING memiliki alasan hukum, dan putusan majelis hakim
pengadilan negeri Bale Bandung sudah tepat
Ad. 2 Tentang tidak terbuktinya
dalil-dalil PEMBANDING.
Majelis Hakim yang terhormat,
Selanjutnya pertanyaan hukum yang
kemudian muncul adalah Apakah Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan
oleh Pembanding dalam Gugagatannya terbukti secara sah dan meyakinkan?
a) Bahwa semua dalil-dalil yang
dikemukan oleh oleh Pembanding atau Penggugat dalam gugatannya telah dibantah
dan ditolak oleh Terbanding.
b) Bahwa Pembanding mendalilkan
bahwa :
Dalam Konpensi
Dalih yang menyatakan bahwa
PEMBANDING tidak melakukan perbuatan wanprestasi, bukti pembayaran yang
diajukan PEMBANDING dalam menyangkal perbuatan wanprestasinya.
Dalam Rekonpensi
Dalih yang menyatakan kekeliruan
majelis hakim PN Bandung atas pemeriksaan bukti milik TERBANDING.
Dalil- dalil keberatan yang
dikemukakan oleh PEMBANDING tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan hal tersebut dapat dilihat dari memori banding yang diajukan dan
berkas-berkas dari PN Bale Bandung yang diperlukan majelis hakim PT Bandung
dalam memeriksa perkara ini .
c). -Bahwa bukti-bukti terkait
pembayaran yang dilakukan pembanding tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah
karena tidak di validasi oleh pihak bank.
Ad.3. Tentang Tepatnya Pertimbangan
Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
a) Bahwa Majelis Hakim Tingkat
Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah smelalui proses penemuan
hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.
b) Bahwa hal demikian dapat terlihat
dari proses penemuan hukumnya yakni :
1. Bahwa diawali dengan
mengidentifikasi fakta-fakta hukum Yakni adanya dalil yang diajukan oleh
Penggugat (Pembanding) tentang Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan PEMBANDING.
2. Selanjutnya Majelis Hakim tingkat
pertama telah tepat mengkualifikasikan fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum
yang termasuk dalam perkara perdata Wanprestasi.
3. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim
tingkat pertama telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan
diterapkan yakni HIR/RBg, KUHPerdata, Draft Perjanjian jual beli, doktrin ahli.
serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yakni
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan
dan nilai-nilai filosofis..
4. Bahwa oleh karena Terbanding
telah membantah seluruh dalil Pembanding maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal
163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding.
5. Bahwa oleh karena di depan
persidangan Pembanding telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau
fakta-fakta hukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang tidak wanprestasi
dapat diterapkan ke dalam fakta in konkrito yang diajukan oleh Pembanding maka
Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis,
sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni
Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding.
6. Bahwa metode penemuan hukum
(rechtsvinding) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh
Majelis Hakim telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi
hukum di atas maka dengan ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding
menjatuhkan putusan:
1. Menolak permohonan banding dari
Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Bandung tanggal 14 Agustus 2012 No : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg.
3. Membebankan biaya perkara ini
kepada Pembanding.
Demikian Kontra Memori Banding ini
kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim tingkat Banding,
dalam memeriksa perkara ini secara lebih jernih.
Bandung, 5 September 2012
Kuasa Hukum TERBANDING
(NAMA KUASA HUKUM,SH)
No comments:
Post a Comment