Tuesday, January 22, 2013

contoh kontra memori banding perdata



contoh kontra memori banding perdata

KONTRA MEMORI BANDING
Terhadap
Memori Banding yang diajukan oleh Anang Hermansyah semula PENGGUGAT d.K/TERGUGAT d.R,
sekarang PEMBANDING atas
Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Agustus 2012
Dalam Perkara Perdata No: 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di tempat
Dengan Hormat,
Perkenankan saya,
(NAMA KUASA HUKUM. S.H)
Advokat yang berdomisili di Kantor Hukum (KUASA HUKUM. S.H ) dengan alamat di Jalan --------------------- Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2012, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Budiono
Alamat : Jl. Dr Setiabudi No. 645 Bandung (Domisili kantor kuasa hukum)
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT d.K/PENGGUGAT d.R.
sebelumnya Terbanding menyampaikan bahwa Terbanding menerima “Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding” dan “Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding” pada tanggal 30 Agustus 2012.
TERBANDING dengan ini bermaksud menyampaikan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh PEMBANDING, dahulu PENGGUGAT d.K/TERGUGAT d.R, yang permohonannya telah diajukan pada tanggal 26 Agustus 2012.
Selanjutnya adapun isi dari Kontra Memori Banding ini adalah :
1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding.
2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
Ad. 1 Tentang tanggapan atas isi memori banding Pembanding
Majelis Hakim yang terhormat,
Sebelum menanggapi memori banding Pembanding, kami akan menegaskan kembali hal berikut ini :
Bahwa gugatan dalam konvensi PEMBANDING tidak beralasan secara hukum
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung telah benar dan sesuai hukum.
Dalam Memori Banding nya, PEMBANDING menyampaikan keberatan terhadap Putusan PN Bale Bandung No: 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg terkait Terpenuhinya gugatan Rekonvensi yang tidak beralasan secara hukum. Dalam Kontra Memori Banding ini, saya akan memaparkan tanggapan saya.
I. TERPENUHINYA GUGATAN DALAM POKOK PERKARA YANG TIDAK BERALASAN SECARA HUKUM YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SUDAH TEPAT
Dalil gugatan dalam pokok perkara yang diajukan oleh PEMBANDING memang betul tidak tepat karena tidak berdasarkan oleh bukti – bukti yang sah dan meyakinkan.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam pokok perkara PEMBANDING tidak beralasan hukum, dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah tepat.
I . TERPENUHINYA GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SUDAH TEPAT
Dalil gugatan rekonvensi yang diajukan oleh TERBANDING memang telah tepat dan dapat dibuktikan berdasarkan bukti – bukti yang telah diajukan oleh TERBANDING.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam rekonvensi TERBANDING memiliki alasan hukum, dan putusan majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung sudah tepat
Ad. 2 Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil PEMBANDING.
Majelis Hakim yang terhormat,
Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah Apakah Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan oleh Pembanding dalam Gugagatannya terbukti secara sah dan meyakinkan?
a) Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh oleh Pembanding atau Penggugat dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh Terbanding.
b) Bahwa Pembanding mendalilkan bahwa :
Dalam Konpensi
Dalih yang menyatakan bahwa PEMBANDING tidak melakukan perbuatan wanprestasi, bukti pembayaran yang diajukan PEMBANDING dalam menyangkal perbuatan wanprestasinya.
Dalam Rekonpensi
Dalih yang menyatakan kekeliruan majelis hakim PN Bandung atas pemeriksaan bukti milik TERBANDING.
Dalil- dalil keberatan yang dikemukakan oleh PEMBANDING tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan hal tersebut dapat dilihat dari memori banding yang diajukan dan berkas-berkas dari PN Bale Bandung yang diperlukan majelis hakim PT Bandung dalam memeriksa perkara ini .
c). -Bahwa bukti-bukti terkait pembayaran yang dilakukan pembanding tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena tidak di validasi oleh pihak bank.
Ad.3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
a) Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah smelalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.
b) Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya yakni :
1. Bahwa diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta hukum Yakni adanya dalil yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding) tentang Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan PEMBANDING.
2. Selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat mengkualifikasikan fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum yang termasuk dalam perkara perdata Wanprestasi.
3. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yakni HIR/RBg, KUHPerdata, Draft Perjanjian jual beli, doktrin ahli. serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis..
4. Bahwa oleh karena Terbanding telah membantah seluruh dalil Pembanding maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding.
5. Bahwa oleh karena di depan persidangan Pembanding telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang tidak wanprestasi dapat diterapkan ke dalam fakta in konkrito yang diajukan oleh Pembanding maka Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding.
6. Bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Agustus 2012 No : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding.
Demikian Kontra Memori Banding ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim tingkat Banding, dalam memeriksa perkara ini secara lebih jernih.
Bandung, 5 September 2012
Kuasa Hukum TERBANDING
(NAMA KUASA HUKUM,SH)

No comments: