Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri (I) Bandung
Di Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
saya:
(NAMA KUASA HUKUM), S.H, Advokat,
berkantor di Jalan ------------, Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 20
Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Marini, Pedagang,
bertempat tinggal di Jl. A. Yani No. 730, Bandung, dengan ini hendak
menandatangani dan mengajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan disebut PEMOHON.
Adapun mengenai permohonannya adalah
sebagai berikut:
Bahwa PEMOHON pada tanggal 14 Maret
1995 di Bandung telah menikah dengan suami PEMOHON yang bernama Fariz, seperti
terbukti dari petikan Akta Nikah No. 043/16/III/1995 tertanggal 18 Maret 1995
yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kotamadya Bandung (fotocopy,
terlampir);
Bahwa selama dalam ikatan perkawinan
dengan suami PEMOHON tersebut, telah dilahirkan oleh PEMOHON seorang anak
perempuan yang diberi nama Raissa, pada tanggal 17 Februari 1996 pukul 11.00
WIB di kota Bandung, yang dicatat dalam daftar buku tentang kelahiran yang
disediakan bagi Warga Negara Indonesia berdasarkan Stbld 1920 No.751 Jo 1927
No.564 seperti terbukti di Akta Kelahiran No. 176/1996 yang dikeluarkan oleh
Kantor Catatan Sipil Kotamadya Bandung (fotocopy, terlampir);
Bahwa suami PEMOHON pada tanggal 20
April 2010 telah meninggal akibat terserang penyakit jantung koroner, seperti
terbukti dalam Akta Kematian No. 112/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan
Sipil Kota Bandung (fotocopy, terlampir);
Bahwa PEMOHON dan anak PEMOHON
adalah ahli waris yang sah dari almarhum suami PEMOHON, seperti terbukti dalam
Surat Keterangan Waris No. 089/V/Pem.Kel Cicaheum/2010 yang dikeluarkan oleh
Kecamatan Kiara Condong, kota Bandung (fotocopy, terlampir);
Bahwa suami PEMOHON meninggalkan
harta waris berupa sebidang tanah beserta rumah seluas 500 m2 yang
terletak di Jalan Setiabudi No. 100 Bandung, dengan batas sebelah Utara Jalan
Raya Setiabudi, sebelah Timur tanah milik Koh Aming, sebelah Barat Alfamart
Setiabudi, sebelah Selatan Terminal Cicaheum, seperti terbukti dalam Sertipikat
Hak Milik nomor: 765 tahun 2005 atas nama PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Bandung (fotocopy, terlampir);
Bahwa PEMOHON sebagai ahli waris
sangat berkepentingan sekali, agar diberikan kuasa menjual sebagian tanah dan
bangunan yang adalah harta waris anak PEMOHON yang belum cukup umur.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, PEMOHON mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri
di Bandung berkenan menetapkan:
- Mengabulkan permohonan –
permohonan tersebut di atas,
- Mengeluarkan surat izin kuasa
menjual sebidang tanah beserta rumah seluas 500 m2 yang terletak di
Jalan Setiabudi No. 100 Bandung, dengan batas sebelah Utara Jalan Raya
Setiabudi, sebelah Timur tanah milik Koh Aming, sebelah Barat Alfamart
Setiabudi, sebelah Selatan Terminal Cicaheum, seperti terbukti dalam Sertipikat
Hak Milik nomor: 765 tahun 2005 atas nama PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Bandung.
-
Hormat Kuasa Pemohon.
(NAMA KUASA HUKUM, S.H.)
No comments:
Post a Comment